MAWARTANEWS.com, LABUSEL |
Satu pencuri handphone (HP) berhasil ditangkap oleh Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), bersamaan dengan penangkapan dua penadahnya.
Tindakan ini membawa kabar baik bagi korban, Joni Iskandar (31), warga Jalan Simatahari, Kota Pinang, Labusel, yang mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta akibat kehilangan dua unit HP pada Selasa (14/11/2023).
Ketiganya yang berhasil ditangkap adalah Jalaludin Hasibuan (35) sebagai pelaku pencurian, dan dua penadah, yaitu Muhammad Rodiono (33) dan Saipul Bahri Lubis (36).
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kasi Humas, AKP S Gurusinga, menjelaskan bahwa Jalaludin Hasibuan, sebagai eksekutor, berhasil diamankan bersama dua penadahnya pada Kamis, 23 November 2023.
Mereka menjual hasil curian tersebut satu sama lain, membentuk rangkaian tindakan kriminal.
“Pencurian itu terjadi saat korban masih tertidur, Jalaludin membuka pintu dapur rumah korban dan mengambil 2 HP di atas meja. Kemudian, dia menjualnya kepada Rodiono seharga Rp 600.000,- pada 21 November 2023 pagi, dan Rodiono menjual kembali ke Saipul Bahri seharga Rp 900 ribu,” ungkap AKP S Gurusinga.
Eksekutor Jalaludin Hasibuan mengakui bahwa aksinya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dan penadahan.
Keberhasilan Polres Labusel dalam mengungkap kasus ini memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban, serta menegaskan komitmen dalam menangani tindakan kriminal di wilayahnya. (*)