MAWARTANEWS.com, GARUT |
Guna menjaga ketertiban dalam berlalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi warga masyarakat, Polres Garut menggelar razia terhadap kendaraan bermotor di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dari razia yang digelar tersebut, Polres Garut berhasil mengamankan ribuan kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas dan menyita sebanyak 1.011 knalpot bising atau yang tidak standar pabrikan.
“Kami lakukan tindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot ‘brong’ atau tidak sesuai standar,” kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha yang dikutip Mawartanews dari ANTARA, Selasa (31/10/2023).
Ia menuturkan, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut dan seluruh Polsek diinstruksikan untuk melakukan operasi penertiban dan menyita knalpot bising atau memakai knalpot yang tidak berstandar pabrikan.
Tercatat, kata dia, sebanyak 1.011 knalpot bising disita petugas hasil dari operasi penertiban lalu lintas dan sejumlah sekolah maupun jalanan selama Januari sampai Oktober 2023.
“Operasi dengan sasaran knalpot ‘brong’ itu karena banyak dikeluhkan masyarakat yang merasa terganggu,” katanya.
Ia menyampaikan, penertiban knalpot bising kendaraan sepeda motor itu memiliki dasar hukum yang jelas dari sejumlah pasal dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009, salah satunya penggunaan knalpot.
Kendaraan bermotor, kata dia, harus dalam keadaan layak jalan dengan perlengkapan yang sesuai dengan aturan untuk keselamatan berlalu lintas, termasuk mengatur kebisingan suara knalpot.
“Ini penting saya sampaikan agar literasi hukum masyarakat bisa diketahui,” katanya.
Ia mengungkapkan sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, seperti halnya memakai knalpot bising yaitu kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain jelas dasar hukumnya, kata dia, penggunaan knalpot bising itu seringkali menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan lainnya karena suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut.
“Hal ini selain melanggar undang-undang, juga bisa orang lain menyebabkan ketidaknyamanan karena bising dari polusi suara yang dihasilkan dari knalpot ‘brong’,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor untuk tidak lagi menggunakan knalpot bising, begitu juga pelaku usaha bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot bising.
Operasi knalpot bising itu, kata Kapolres, akan terus dilaksanakan melalui berbagai operasi yang tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan Garut, melainkan ke daerah pelosok, dan juga sekolahan.
“Kita juga bekerja sama dengan sekolah, selain pelajar memang belum layak mengendarai motor, juga memberikan edukasi para siswa dan sekolah agar tidak memakai knalpot ‘brong’,” katanya.













