NUSANTARA

Program Pemutihan Denda PKB di Jawa Barat masih Berlangsung, Yuk Manfaatkan Keburu Berakhir!

×

Program Pemutihan Denda PKB di Jawa Barat masih Berlangsung, Yuk Manfaatkan Keburu Berakhir!

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, BANDUNG |

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Barat masih berlangsung. Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah dimulai sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 mendatang.

Pantauan di lapangan hari ini, Selasa (24/10/2023), aktifitas wajib pajak di kantor Samsat Kota Bandung Pajajaran lumayan ramai.

Nah bagi Anda yang ingin memanfaatkan program tersebut!, Anda bisa segera mendatangi kantor Samsat terdekat yang tersebar di wilayah Kab/Kota Provinsi Jawa Barat.

Pasalnya, selain bebas dari denda pajak kendaraan bermotor, masih ada beberapa keuntungan lainnya yang bisa Anda dapatkan dari program tersebut.

Keuntungan lainnya yang dimaksud adalah sebagai berikut.

BEBAS

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun.

DISKON

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut.

BACA JUGA:  Rivan A Purwantono : Samsat Digital Mudah dan Cepat

pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);
pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen);
pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen);
pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen) dan atau pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).

Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Syarat dan Ketentuan

Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Periode Pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023. Proses Pembayaran Pajak Kendaraan.

PERSYARATAN

– STNK Asli;
– E-KTP Asli;
– SKKP/SKPD Terakhir;
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)

BACA JUGA:  Wow! Oknum Pejabat Samsat Bandung Timur Disebut-sebut Raup 260 Juta dari Hasil ACC KTP

MEKANISME

1. Wajib Pajak melakukan :
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

2. Wajib Pajak melakukan :
– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Pembayaran PKB Tahunan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara di Sapawarga, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Untuk pembayaran PKB 5 Tahunan bisa melakukan pembayaran di Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar (Samsat asal kendaraan).