SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Berdasarkan ketentuan Hukum Acara Perdata pada Pengadilan Negeri Kabanjahe Maka Gugatan Warga Partibi Lama Ditolak Seluruhnya

×

Berdasarkan ketentuan Hukum Acara Perdata pada Pengadilan Negeri Kabanjahe Maka Gugatan Warga Partibi Lama Ditolak Seluruhnya

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KARO [ Kejaksaan Negeri Karo yang mewakili Pemerintah Kabupaten Karo dan Kementrian kehutanan Lingkungan Hidup berdasarkan SK Substitusi Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: 1704/L.2.19/Gp.1/09/2022 tanggal 29 September 2022 .

Dalam rangka mewakili tergugat I yaitu Pemkab Karo dalam hal ini adalah Bupati Pemkab Karo dan SK Substitusi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: SKK-01/L.2/Gp.1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 dalam rangka mewakili Tergugat II yaitu Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Try Sutrisno SH MH, kita memberikan kuasa subsitusi Kepada tim Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karo mewakili dan bertindak atas nama negara telah berhasil memenangkan Sidang Perdata Nomor Perkara : 65/Pdt. G/2022/Kbj.

Bahwa sidang pertama kali dilakukan pada hari Kamis 22/12/2022 yang dilakukan pembacaan gugatan dari penggugat dimana penggugat yang merasa tidak terima dengan adanya lokasi kegiatan relokasi berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017.

BACA JUGA:  Gerbong Bergerak, Kapolri Mutasi Besar-besaran: Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri Baru, 7 Kapolda Diganti

Surat tersebut tentang pelepasan kawasan hutan produksi tetap dalam rangka tukar menukar kawasan hutan untuk relokasi pengungsi erupsi gunung sinabung atas nama Bupati Karo seluas 480,11 Ha yang mana termasuk juga objek perkara ini dijelaskan bahwa tanah tersebut masuk ke dalam kawasan hutan produksi kemudian ditukar untuk menjadi lokasi relokasi pengungsi erupsi gunung sinabung tersebut .

Karena penggugat yang merupakan pengurus perkumpulan patuhan munthe di Desa Pertibi Lama Merek Kabupaten Karo yang mewakili seluruh warga Desa Pertibi Lama mengklaim bahwa tanah yang seluas 260 Ha yang berada di Desa Pertibi Lama merupakan tanah adat (tanah yang dimiliki masyarakat adat Desa Pertibi Lama.

BACA JUGA:  Tip Off Laga Pembuka IBL 2024, Menpora Dito Apresiasi IBL 2024 Banyak Lakukan Terobosan

Kemudian mengajukan gugatan terhadap objek perkara yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta turut tergugat I yaitu Kepala BPBD Kabupaten Karo, turut tergugat II Upt. Kesatuan Perlindungan Hutan XV Kabanjahe, turut tergugat III Camat Merek, turut tergugat IV Kepala Desa Partibi Lama.

Setelah melalui proses persidangan kurang lebih dari sepuluh bulan akhirnya berdasarkan ketentuan Hukum Acara Perdata pada Pengadilan Negeri Kabanjahe hari Rabu tanggal 17/10/2023 telah dilaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan dengan Amar Tuntutan Provisi Penggugat ditolak seluruhnya, Eksepsi tergugat I, tergugat II, dan turut tergugat 1 tidak dapat diterima, gugatan Penggugat ditolak seluruhnya menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul ditaksir Rp. 5052.000 [ Surbakti ]