MAWARTANEWS.com, SERGAI |
Dua pria di kecamatan perbaungan berinisial AJ alias Ali Koto (40) dan AR alias Atok (55) di ciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sergai saat bertransaksi edarkan narkoba jenis sabu dan pil extasi.
Kedua nya ditangkap di Kampung Sipirok Dusun III Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan keduanya, Tim Satres Narkoba Sergai mengamankan 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu seberat 0,17 Gram, kemudian 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi 1 (satu) butir Pil Extasi Merk Diamond Warna Merah Jambu seberat 0,45 Gram.
Kapolres Sergai melalaui Kasat Narkoba polres Sergai AKP Juliardi mengatakan penangkapan kedua terduga tersangka hasil dari menindak lanjuti informasi masyarakat tentang ada tempat atau lokasi yang sering di gunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan Extasi.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas melakukan pengintai di tempat yang sering dijadikan transaksi, setelah itu petugas melihat ada dua orang pria mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan ketika itu petugas langsung melakukan penghentian, ketika di lakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti pada tangan sebelah kanan AJ alias Ali Koto,” urainya AKP Juriadi, Rabu (11/10/2023).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap keduanya bahwa barang bukti diduga narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari laki laki berinisial D, atas Introgasi tersebut dilakukan pencarian terhadap D, namun hingga saat ini belum di temukan.
“Guna proses lebih lanjut, kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sergai Unit Satres Narkoba,” tutupnya.













