MAWARTANEWS.com, BATUBARA|
Polres Batu Bara amankan 20 orang dengan jumlah barang bukti 20,34 gram Sabu, dan 97,30 gram ganja, hal ini dilakukan atas komitmen memberantas peredaran narkoba selama 4 hari (12 September s/d 15 September 2023), Minggu, (17/9/2023).
Dari data hasil ungkap kasus narkoba yang ada di Satres Narkoba Polres Batu Bara, dalam kurun waktu 4 hari periode 12 September sampai dengan 15 September 2023 Polres Batu Bara tersebut berhasil mengamankan 20 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika dengan total barang bukti jenis sabu seberat 20,34 gram dan ganja 97,30 gram
Pengungkapan kasus narkoba tersebut dipaparkan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes, S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH., MH ke 20 (dua puluh) yang diamankan diduga sebagai tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja saat sekarang ini dalam proses penyidikan.
Adapun inisial dari ke 20 (dua puluh) orang yang diamankan yakni :
1-YP, 2-J Alias ET, 3- RS Als AMD, 4- MA, 5- MAS, 6-SM, 7-MR AP, 8-BA, 9-LS, 10-PHS, 11-AS, 12-RR, 13-HH, 14-ZFM, 15-HRM, 16- TRM Alias MZ, 17-RP, 18-HND, 19-RAP, 20- MR.
Pengungkapan ini juga merupakan bukti keseriusan Kapolres Batu Bara dan jajaran, sesuai atensi bapak Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi kepada seluruh personilnya untuk berkomitmen memberantas narkoba di wilayah Sumatra Utara. (Amri Lubis)











