MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Polrestabes Medan mulai menunjukkan kinerjanya setelah berhasil mengungkap beberapa kasus besar, salah satunya adalah kasus pemalsuan oli yang terjadi beberapa waktu lalu.
Meskipun mereka telah berhasil mengungkap kasus-kasus tersebut, masih ada beberapa kasus besar lainnya yang tampaknya tidak memiliki perkembangan berarti dan menjadi perhatian.
Salah satu contoh adalah kasus pemalsuan surat tanah atas lahan milik PTPN 2. Awalnya, ARH dijadikan tersangka dalam kasus ini, namun kasusnya kemudian ditangguhkan setelah puluhan oknum TNI dari Kodam I/BB mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan untuk memohon penangguhan penahanan.
Meskipun awak Media telah berulang kali mencoba mengkonfirmasi dengan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kasat Reskrim, mengenai kemungkinan keterlibatan oknum lain seperti dari Desa/Kecamatan, PTPN 2, atau BPN dalam kasus ini, dia memilih untuk tidak memberikan tanggapan.
M. Siddik Ritonga, Ketua Umum Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (LASAK), mengkritik sikap Polri yang tampaknya merahasiakan perkembangan kasus pemalsuan surat tanah lahan PTPN 2 di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Siddik mengungkapkan kekhawatirannya dan bertanya-tanya apakah kasus ini sedang disembunyikan dari publik.
Dirinya menduga bahwa tersangka ARH tidak bertindak sendiri dan mungkin ada keterlibatan oknum lain, seperti notaris, oknum Desa/Kecamatan di lokasi yang bersangkutan, oknum PTPN 2, atau bahkan oknum BPN.
Ia juga mengkritik kinerja Satreskrim Polrestabes Medan yang dianggapnya belum optimal dalam menangani kasus pemalsuan surat tanah tersebut.
Sikap transparan Polrestabes Medan saat ini perlu dipertanyakan. Ada apa dengan kasus ini? Apakah ada yang sedang mencoba menutupi kasus ini dari publik? Kasus pemalsuan dokumen itu hal yang biasa, namun dalam kasus yang ini objek nya sangat luar biasa, yakni Lahan PTPN 2, katanya.
“Sampai detik ini, belum dibeberkan juga oleh Polrestabes Medan soal objek yang dimaksud meliputi luas lahan nya hingga keterlibatan oknum-oknum lain,” ungkap Siddik.
Dirinya menduga bahwa tersangka ARH tidak bekerja seorang diri saja.
“Saya yakin bahwa tersangka Rosyid tidak bekerja sendiri. Darimana tersangka mendapatkan surat tanah yang dimaksud? Apakah ada keterlibatan oknum Notaris, oknum Desa/Kecamatan di objek yang dimaksud, oknum PTPN 2 hingga oknum BPN. Dimana, selama ini yang kita tahu mafia-mafia tanah berlomba-lomba menguasai lahan-lahan HGU maupun Ex HGU PTPN 2 di Sumut ini dan sudah ada 2 objek nyata di depan mata kita sudah disulap menjadi perumahan mewah,” ketusnya.
Ia menyayangkan kinerja Satreskrim Polrestabes Medan yang belum maksimal dalam penanganan kasus pemalsuan surat tanah tersebut.
“Takkan mungkin ada asap, kalau tidak ada api. Semua muaranya darimana? Kita menduga, lancarnya para mafia tanah ini tidak terlepas dari peran serta oknum-oknum internal pemerintahan dan instansi terkait. Polrestabes Medan dalam hal ini Satreskrim belum maksimal dan masih mencoba untuk bermain-main atas kasus ini,” pungkasnya. (*/Tim)