MAWARTANEWS.com, JAKARTA |
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (3/9/2023) kemarin sekitar pukul 20.56 WIB.
Adapun dalam siaran Persnya Nomor: PR 977/006/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima Mawartanews.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung DR.Ketut Sumendana menyebut Identitas Buronan yang diamankan berinisial RF (57) warga Binong Permai, Senin (4/9/2023).
Dijelaskan, RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
Pada saat diamankan, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terhadap saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (*)













