SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Kades Bogak Pecat Tiga Kadus, Dipertanyakan Publik

×

Kades Bogak Pecat Tiga Kadus, Dipertanyakan Publik

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, BATUBARA |

Tiga Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, berinisial AA Kadus Jati, MS Kadus Cemara, IN Kadus Kenanga, mempertanyakan kebijakan Kades Bogak memberhentikan jabatan Kadus secara sepihak.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini dikatakan MS salah satu Kadus di desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram yang diberhentikan hari jumat tanggal 28 juli 2023 Kemarin.

Menurut keterangan MS, pemberhentian sepihak itu dilakukan oleh Kades Bogak tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang ada, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).

Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, terlebih dulu Kepala Desa harus memberhentikan perangkat desa yang lama.

BACA JUGA:  Aksi Kekecewaan Warga Desa Bagan Baru Terhadap Janji Bupati Batubara

Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat.

Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:

•Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
•Perangkat Desa berhenti karena: meninggal
dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
•Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
• Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun
•Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
• Berhalangan tetap;
•Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
• Melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Ia menduga pemberhentiannya akibat tidak mengikuti gotong royong, sementara gotong royong itu dilaksanakan dibelakang rumah warga di Gang Propat dan Gang Damai desa Bogak.

BACA JUGA:  Pembangunan Jalan Aspal Hotmix Antara Dua Desa di Kecamatan Tanjung Tiram Tanpa Plang Diduga Proyek Siluman

“Cabo kita pikir Pak, gotong royong dilaksanakan dibelakang rumah-rumah warga, disitu ada WC dan hal tak pantas dilihat lainnya, dan gotong royong itu pun tidak menghadirkan staf dan aparat desa yang dekat dengan Kades, sementara anggaran normalisasi dan drainase desa Bogak sudah ada dianggarkan sekitar 92 juta tahun ini,” ungkap MS kepada awak media, Minggu (30/07/2023)

MS juga menuturkan bahwa Kades Bogak dilantik sekitar bulan Desember 2022 lalu, hingga kini Kades Bogak belum pernah mengundang Kadus-kadus untuk mengikuti rapat koordinasi internal bersama di Kantor Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, namun intruksi dan amanatnya disampaikan pada saat apel pagi,

Selain itu menurutnya, pemberhentian tersebut mungkin dampak pemilihan Kades Bogak beberapa waktu yang lalu, ia diketahui pendukung calon Kades Bogak lain.

Atas pemberhentian sepihak itu MS bersama rekan- rekan Kadus, meminta alasan dan dasar yang jelas agar memenuhi rasa keadilan dan tidak terkesan semena-mena, pungkasnya. (Amri)