MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya, yaitu KPP Pratama Binjai dan KPP Pratama Medan Polonia, melakukan tindakan penegakan hukum dengan menyita aset dari wajib pajak yang menunggak pajak di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, (13/7).
Pada kegiatan tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Binjai, Grady William Sitorus, didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Marhinggan Tamba, serta Willy Syahputra sebagai pelaksana, berhasil menyita tiga unit kendaraan roda dua senilai Rp40 Juta di Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Tindakan ini dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial ASB yang belum melunasi tunggakan pajak sebesar Rp36,6 Juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Di sisi lain, KPP Pratama Medan Polonia juga mengambil tindakan dengan pencabutan blokir dan pemindahbukuan rekening penunggak pajak sebesar Rp12,5 Juta di bank penyimpan aset penunggak pajak, yang berlokasi di Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Proses ini melibatkan JSPN KPP Pratama Medan Polonia, Muhammad Syafrizal, dan dibantu oleh Pilemon Ginting dan Muhammad Fauzi Syam Sipahutar.
Tindakan penegakan hukum ini diambil terhadap wajib pajak dengan inisial WWP yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp74,9 Juta.
Sebelum dilakukan penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif untuk mendorong wajib pajak agar melunasi utang pajaknya.
Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah menerima pemberitahuan Surat Paksa, wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN berhak untuk melakukan penyitaan aset.
Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah dilakukan penyitaan, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita, dan hasil lelang akan digunakan untuk melunasi utang pajak tersebut.
Apabila yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan, maka akan dipindahbukukan ke rekening kas negara
Tindakan penyitaan aset ini menunjukkan keseriusan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak yang telah patuh serta memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk selalu mematuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, Bismar Fahlerie, menyatakan bahwa upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan guna memberikan efek jera bagi para penunggak pajak, terutama di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara I. (Son)











