SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARATNI POLRI

Gara Gara Uang Kontrakan Tak Kebayar, Pasutri Bunuh Br Tambun Di Desa Merek Kabupaten Karo

×

Gara Gara Uang Kontrakan Tak Kebayar, Pasutri Bunuh Br Tambun Di Desa Merek Kabupaten Karo

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KARO – Tewasnya Salinah Br Tambun (83) warga desa Merek Kecamatan Merek pada hari Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 07:00 WIB beberapa hari lalu sudah di amankan Polres Tanah Karo Polsek Tigapanah dan dibantu oleh Personel Polsek Sipis – Pis pada hari Rabu 12/7/2023.

Kapolsek Tigapanah AKP Halason Sihotang melalui Kanit Reskrim Ipda R.Situmeang ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (12/7/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dijelaskannya, pelaku merupakan suami istri ini ditangkap di Dusun IV Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kodya Tebing-Tinggi.

Adapun identitasnya, Jamando Sipayung (25) warga Desa Luppat Nihiri Kelurahan Puli Buah Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun dan Melina Simanjuntak (51) Warga Desa Raya Usang Kecamatan Dolog Masagal Kabupaten Simalungun, kini sudah diamankan di Polsek Tiga Panah.

BACA JUGA:  Sambut Event Aquabike World Championship, Jajaran Polres Tanah Karo Bersihkan Enceng Gondok Di Tepian Danau Tongging

Penangkapan tersangka ini dilakukan disalah satu tempat oleh Personel Polsek Tigapanah dipimpin oleh Kapolsek Tigapanah AKP H.Sihotang bersama Kanit Reskrim Ipda R Situmeang bersama anggota dibantu personil Polsek Sipis-Pis Polres Tebing Tinggi,” Ujarnya.

Disambungnya lagi, Pasutri ini melakukan pembunuhan berencana karena sakit hati terkait uang kontrakan rumah yang tidak dibayarnya kepada korban, setelah itu pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dan berhasil membawa barang milik korban berupa uang dan emas.

Saat diintrogasi ke dua tersangka sebagai buruh tani ini mengakui perbuatannya dan mereka mengontrak rumah petak korban dibelakang rumahnya berkisar satu tahun lamanya.

Namun uang kontrakan tidak dibayar,sehingga Boru Tambun ini memintanya dengan suara keras, sehingga pelaku sakit hati dan membunuhnya,” ucapnya

BACA JUGA:  Untuk Memberantas Peredaran Narkoba Dan Judi, Kapolres AKBP Wahyudi Rahman : Begitu Saya Tugas Di Bumi Turang Ini, Saya Berkomitmen Memberantas Judi dan Narkoba

Pelaku ini dijerat dengan Pasal 340 subs pasal 365 Ayat (3) Lebih subs Pasal 338 dari KUHP,” Jelasnya