MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Sampai dengan 30 Juni 2023 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) berhasil mencatat penerimaan bruto pajak sebesar Rp16,92 Triliun dan penerimaan netto sebesar Rp13,88 Triliun atau 53,28% dari target sebesar Rp26,06 Triliun.
Hal ini membuat Kanwil DJP Sumut I menduduki peringkat 16 dari seluruh Kanwil DJP.
Sementara itu, secara nasional DJP telah menghimpun Rp1.070,12 Triliun penerimaan bruto pajak dan Rp970,32 Triliun penerimaan netto atau 56,48% dari target sebesar Rp1.718,03 Triliun.
Realisasi ini berhasil mengalami pertumbuhan bruto sebesar 7,12% dan pertumbuhan netto sebesar 8,53% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Dalam hal kepatuhan, Kanwil DJP Sumut I telah menerima 311.435 SPT Tahunan atau mencapai 115,86% dari target yang diamanahkan dalam setahun.
Lebih rinci, terdapat 287.689 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 23.746 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Pada tahun 2023 ini DJP sedang menjalankan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sampai dengan 30 Juni 2023, jumlah data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WP OP WNI) yang sudah berstatus valid sebanyak 56,59 juta atau sebesar 80,26% dari jumlah data WP OP WNI.
Sedangkan, jumlah data WP OP WNI di Kanwil DJP Sumut I yang berstatus valid sebesar 1,27 juta atau 70,02% dari 1,78 WP OP WNI.
Menyikapi hal ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi beserta seluruh jajaran akan terus berkinerja ekstra untuk mencapai target penerimaan 2023 dan mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 serta melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Eddi Wahyudi memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan.
Eddi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak meliputi para pemangku kepentingan dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sumut I yang turut bersinergi dan berkontribusi dalam capaian ini. (*/Son)