MAWARTANEWS.com, HUMBAHAS |
Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas berhasil menangkap seorang wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (28/06/2023) sekitar pukul 15.22 WIB di Jl. Sisingamangaraja, Dusun 5 Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Wanita tersebut berinisial S, berusia 35 tahun. Dia beralamat di Sihonongan Paranginan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
S diduga menyimpan narkotika jenis shabu yang ditemukan di tangannya dan sempat terjatuh ke kakinya.
Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Res Narkoba AKP Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat.
Tim Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Humbahas kemudian melaksanakan operasi penangkapan terhadap S yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.
Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas kemudian membawa dan mengamankan S beserta barang bukti ke Polres Humbahas untuk dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Res Narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 paket plastik kecil klip merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) sekitar 2,37 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk 1 kotak rokok Sampoerna, 1 plastik tisu merek Paseo, 2 unit handphone merek Oppo (berwarna biru dan hitam), serta 1 unit sepeda motor merek Verza dengan nomor polisi BB 6761 DE.
Saat ini, S dan barang bukti telah diamankan di Polres Humbahas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi tengah menangani kasus ini dengan serius untuk pengembangan lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Humbahas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang berguna guna memerangi kejahatan narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. (*/Son)