SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tegas Menindak Pelanggaran BBM Subsidi

×

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tegas Menindak Pelanggaran BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menegaskan sikap tegasnya terhadap lembaga penyalur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu, seperti Bio Solar dan Pertalite.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sejauh ini, sebanyak 15 lembaga penyalur SPBU di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah dikenakan sanksi tegas sejak awal tahun hingga bulan Mei 2023.

Penyelenggaraan BBM subsidi diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 4/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Susanto August Satria, perwakilan Pertamina, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada SPBU bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi, penghentian pasokan sementara BBM subsidi ke SPBU terkait, dan bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU), kata Satria dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6).

BACA JUGA:  Gudang BBM Terbakar di Labuhanbatu Sumut, Bukan Milik Pertamina

Hingga saat ini, 15 SPBU telah menerima sanksi, di mana sanksi terberat yang diberikan adalah penghentian pasokan sementara BBM subsidi, ucapnya.

Pertamina secara konsisten memastikan kelancaran pasokan BBM dalam menghadapi peningkatan kegiatan ekonomi di berbagai wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM yang tepat sasaran dan sesuai peruntukan juga terus dilakukan.

Selain itu, Pertamina telah menerapkan QR Code Subsidi Tepat sebagai upaya untuk menjaga distribusi BBM yang tepat sasaran sesuai peruntukannya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder terkait atas upaya yang telah dilakukan dalam menertibkan oknum atau pihak yang menyalahgunakan BBM subsidi.

Pertamina mendukung sepenuhnya upaya dan langkah APH dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi, dan siap berkolaborasi untuk memastikan BBM subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

Penyelewengan atau penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi kepada pelaku, terang Satria.

BACA JUGA:  LIPPSU : Penyelenggara Kota Ini Sudah Gila, Telah Menghilangkan Icon Bukti Sejarah Kota Medan

Susanto August Satria juga menekankan bahwa saat ini, pembelian BBM Subsidi Bio Solar di seluruh wilayah Sumatera Bagian Utara, yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Riau, sudah menggunakan skema QR Code di SPBU.

Langkah ini diambil guna mendeteksi lebih cepat adanya kecurangan.

Satria menekankan pentingnya penggunaan QR Code pembelian BBM jenis tertentu dengan bijak, di mana satu QR Code digunakan untuk satu nomor plat kendaraan.

“Jika ada konsumen yang menyalahgunakan QR Code dengan niat menimbun dan menjual kembali BBM subsidi, hal tersebut merupakan tindakan pidana yang dapat ditindak oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat atau menginformasikan ke Pertamina Call Center melalui nomor 135. (Son)