NUSANTARA

Pemerintah Batubara Tindak Tegas PT Buana Sawit Indah dengan Pembekuan Izin Berusaha

×

Pemerintah Batubara Tindak Tegas PT Buana Sawit Indah dengan Pembekuan Izin Berusaha

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, BATUBARA |

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Lingkungan Hidup (LH) menyegel dan membekukan izin berusaha PT Buana Sawit Indah pada hari Rabu, 7 Juni 2023.

“Benar, Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Perkim LH memberikan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha terhadap PT Buana Sawit Indah,” ungkap Plt. Kadis Perkim LH, Frans Siregar, saat diwawancarai oleh awak media.

Frans menjelaskan bahwa PT Buana Sawit Indah tidak melaporkan hasil uji parameter emisi udara, uji parameter boywller, genset, izin pemanfaatan limbah, dan uji parameter kualitas udara ambien.

Menurut Frans, pihak PT Buana seharusnya melaporkan hasil pengujian tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:  Tidak Ingin Ada Manipulasi Persaingan, KPPU Imbau Perdebatan Soal BPA Pada Galon Guna Ulang Dihentikan

Penyegelan dan pembekuan izin operasi dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati Batubara nomor 532/PERKIM-LH/2023 tanggal 5 Juni 2023.

Pada Sabtu, 9 Juni 2023, sebuah tim gabungan dari awak media mendatangi Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) PT Buana Sawit Indah yang terletak di Dusun I, Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Kehadiran tim awak media disambut oleh Amrin Sirait, Asisten Kepala (ASKEP) PT Buana Sawit Indah. Dia mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Batubara telah melakukan penyegelan dan pembekuan izin operasi pabrik tersebut.

“Karena tidak melaporkan hasil uji parameter emisi udara, uji parameter boywller, genset, izin pemanfaatan limbah, dan uji parameter kualitas udara ambien,” jelasnya.

BACA JUGA:  Masyarakat Kabupaten Batu Bara Dukung Ikhwan Lubis Ke Senayan

Amrin menjelaskan bahwa PKS PT Buana Sawit Indah telah beroperasi sejak tahun 2013 dengan luas lahan perkebunan sawit sekitar 1000 hektar lebih. Dia menambahkan bahwa informasi lebih lanjut dapat ditanyakan kepada manajer yang akan kembali ke lokasi.

Ketika awak media meminta izin untuk mengambil dokumentasi di lokasi pabrik, ASKEP tidak mengizinkan dan melarang pengambilan gambar dalam bentuk apapun.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, PT Buana Sawit Indah belum membayarkan bonus karyawan untuk tahun ini.

“Untuk tahun ini belum dikeluarkan, biasanya bonus dibayarkan setelah lebaran. Sejak lebaran bulan April hingga sekarang belum dibayarkan,” ujar salah satu karyawan. (Amri Lubis)