SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Kontroversi Tanah Pasar Baru Stabat: Milik Ahli Waris atau Aset Pemerintah?

×

Kontroversi Tanah Pasar Baru Stabat: Milik Ahli Waris atau Aset Pemerintah?

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Pasar tradisional yang terletak di Pusat Kota Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang dikenal dengan sebutan Pasar Baru Stabat, akan ditutup secara permanen.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Alasan untuk penutupan ini adalah karena bangunan dan fasilitas umum yang berada di atas tanah di area Pasar Baru Stabat bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Langkat, melainkan milik almarhum Syaiful Bahri yang saat ini diwariskan kepada anaknya, Elidawati.

Tanah dengan total luas sekira 13.000 meter persegi itu awalnya di bangun Kios dan Loodst hanya sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) antara Syaiful Bahri bersama para pedagang dengan perjanjian selama 20 tahun atau sejak 1 Oktober 1995 dan berakhir pada 1 Oktober 2015.

Ahli waris Pasar Baru Stabat, Elidawati, mengungkapkan bahwa mereka akan segera menutup pasar tersebut karena selama lebih dari lima tahun retribusi yang seharusnya dibayarkan oleh pedagang dan penjaga parkir di area pasar Stabat tidak pernah diterima oleh mereka.

Menurut Elidawati, retribusi yang dibayarkan oleh para pedagang dikelola oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami akan menutup Pasar Baru Stabat. Kami melihat bahwa tidak ada sikap yang baik dari pihak-pihak terkait di sana terhadap kami sebagai ahli waris,” ujar Elidawati kepada wartawan pada Kamis, 25 Mei 2023 di Medan.

BACA JUGA:  LIPPSU : Penyelenggara Kota Ini Sudah Gila, Telah Menghilangkan Icon Bukti Sejarah Kota Medan

Elidawati, anak kedua dari pasangan suami istri Syaiful Bahri dan Islamidar, menyebutkan bahwa banyak pihak yang tidak bertanggung jawab yang mendapatkan keuntungan dari pasar Stabat tersebut.

“Selama ini hanya menjadi sumber perdebatan dan konflik semata. Lebih baik jika kami menutupnya agar tidak ada yang memanfaatkannya,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa mereka sudah melakukan pendekatan berkali-kali dengan instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Langkat mengenai praktik pengutipan yang tidak resmi di Pasar Baru Stabat, namun tidak memperoleh hasil.

Sebagai ahli waris, Elidawati juga telah melaporkan masalah ini ke Polsek Stabat dengan tuduhan penggelapan.

“Kami sudah melakukan upaya, baik melalui pendekatan dengan pemerintah (Pemerintah Kabupaten Langkat), maupun melalui pelaporan kepada pihak berwajib di Stabat, mengenai pengutipan yang dilakukan oleh Iwan Amri dan pihak lain. Namun, tidak ada perkembangan atau kemajuan dalam pengaduan masyarakat yang kami terima,” jelasnya.

Proses hukum

Sementara itu, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy, saat dikonfirmasi mengenai pengaduan Elidawati, menyatakan bahwa pihaknya segera akan menggelar perkara untuk menyelesaikan masalah ini.

BACA JUGA:  Kakanwil Kemenkumham Sumut Terima Kujungan DKPP Republik Indonesia

“Besok (Jumat, 26 Mei 2023), kami akan menggelar perkara di Polres Langkat,” ujar Ferry Ariandy saat dihubungi wartawan pada Kamis, 25 Mei 2023.

Ferry menegaskan bahwa pengaduan ahli waris terkait tanah Pasar Baru Stabat tidak akan diabaikan. Pihaknya telah menyiapkan berkas perkara dan saat ini sedang menunggu jadwal gelar perkara dari Polres Langkat.

“Jika setelah gelar perkara terbukti adanya unsur pidana, maka perkara tersebut akan dilanjutkan dan kami akan memberitahu pelapor, yaitu Elidawati,” tambahnya.

Lapor ke Propam

Sebelumnya, Elidawati sebagai ahli waris tanah Pasar Baru Stabat telah melaporkan seseorang dengan inisial IA ke Polsek Stabat pada 31 Agustus 2022.

Setelah pengaduan dilakukan, Penyidik Polsek Stabat telah memeriksa sejumlah orang dan mengumpulkan dokumen terkait sebagai barang bukti.

Polisi juga sudah mengirimkan pemberitahuan hasil penyelidikan sebanyak empat kali. Namun, hingga saat berita ini diterbitkan, Penyidik belum melangsungkan gelar perkara.

Jika pengaduan Elidawati tidak memperoleh hasil, rencananya ahli waris dan timnya akan melaporkan Penyidik Polsek Stabat ke Propam Polda Sumatera Utara.

“Kami akan melaporkan ke Propam Polda Sumut jika Polsek terus saja berjanji tanpa ada tindakan nyata dalam menggelar perkara,” tegas Elidawati. (*)