MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Pejabat di Polres Binjai Dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara atas Dugaan Ketidakprofesionalan dalam Penanganan Kasus.
Kasus dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara oleh Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kasat Intel di Polres Binjai dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Laporan ini disampaikan oleh Dodi Irwansyah Sitepu melalui kantor hukum Citra Keadilan pada Selasa (16/5/2023) siang.
Laporan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakberjalannya 33 laporan polisi di Polres Binjai, yang meliputi dugaan penganiayaan, pengrusakan, pembakaran rumah, dan pencurian.
“Kami melaporkan ketiga pejabat Polres Binjai ke Polda Sumatera Utara karena 33 laporan klien kami yang tidak ditangani dengan baik di Polres Binjai. Kami melihat bahwa penanganan perkara tersebut tidak profesional,” ujar Raja Makayasa, ketua tim penasehat hukum dari Citra Keadilan, kepada media setelah membuat laporan.
Raja Makayasa mengakui bahwa kliennya adalah kelompok Tani Mekar Jaya yang berlokasi di Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Kelompok ini telah mengelola lahan tersebut selama 15 tahun secara terus-menerus dengan itikad baik, melakukan kegiatan bertani palawija, dan memiliki legalitas terdaftar di B-Plus Provinsi Sumatera Utara serta diukur oleh PTPN II.
“Selama itu, usaha pertanian mereka berjalan lancar. Namun, pada bulan Juli 2022, kelompok tani lain melakukan tindakan pidana seperti pembakaran, penganiayaan, pengrusakan, dan tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, klien kami melaporkan kelompok tani tersebut. Totalnya ada 33 laporan polisi, namun tidak ada satupun yang ditindaklanjuti oleh Polres Binjai,” tambahnya.
Pengacara tersebut mengungkapkan bahwa pelaku tindak pidana melakukan perbuatan secara masif, sistematis, dan terstruktur, sementara kelompok Tani Mekar Jaya menjadi korban dalam kasus ini.
“Kami telah berulang kali berusaha berkoordinasi dengan Polres Binjai, namun sepertinya mereka tidak serius dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta tidak menindaklanjuti laporan kami,” ucapnya.
Selain itu, Polres Binjai juga tidak pernah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara tindak pidana di lingkungan kepolisian RI, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor. Jadi, penanganan kasus ini sangat mencurigakan,” katanya.
Tim kuasa hukum meminta agar seluruh laporan yang telah diajukan ke Polres Binjai ditarik dan diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Klien kami merasa pesimis terhadap supremasi hukum di Polres Binjai, oleh karena itu kami meminta agar laporan-laporan tersebut ditarik oleh Polda Sumatera Utara. Kami juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil tindakan hukum terhadap Kapolres Binjai sesuai pernyataan Kapolri terkait dengan “ikan busuk” yang berarti jika kepala suatu organisasi memiliki masalah, maka bawahannya juga akan bermasalah.
“Kami menuntut agar Kapolres Binjai, Kasat Reskrim, dan Kasat Intel segera dicopot dari jabatannya,” tegasnya, sambil didampingi oleh timnya yang terdiri dari Hendra Manatar Sihaloho, Rahmad Yusuf Simamora, Holden Siagian, Ade Renaldy Tanjung, Rivaldy Yogaswara, Faisal Gustian Bangun, Maju Ivan Maulana Lubis, Fahmi Ardiansyah, dan Oddy Setiawan Lubis.
Di sisi lain, Zenni Sembiring, salah satu anggota kelompok tani, mengungkapkan bahwa lahan milik kelompoknya telah dirusak, rumah dibakar, dan ada penganiayaan yang terjadi.
“Peristiwa tersebut berlangsung dengan kejam dan sadis. Namun, mengapa pelakunya belum ditangkap oleh polisi? Kami berharap agar pelaku segera ditangkap,” ucapnya.
Kelompok tani ini meminta agar pihak kepolisian segera menangkap semua pelaku demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami baru saja melakukan rapat dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Polres Binjai. Mereka berjanji akan menangkap pelaku-pelaku tersebut. Kami menunggu janji tersebut terealisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa ia akan memberikan perhatian khusus kepada Kasat Reskrim untuk menangani laporan tersebut.
“Telah saya perhatikan laporan tersebut dan akan menangani dengan baik. Saya akan berkomunikasi dengan Kasat Reskrim mengenai perkembangan setiap laporan,” pungkasnya.