SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Lampu Pocong di Medan, Proyek Lampu Jalan Senilai Rp25 Miliar Dianggap Gagal dan Pihak Pelaksana Diminta Mengembalikan Dana

×

Lampu Pocong di Medan, Proyek Lampu Jalan Senilai Rp25 Miliar Dianggap Gagal dan Pihak Pelaksana Diminta Mengembalikan Dana

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Proyek pembangunan lampu jalan senilai Rp25 miliar di Medan dikatakan gagal oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pemborong proyek ini diminta untuk mengembalikan dana sebesar Rp21 miliar yang telah digunakan dari APBD untuk mengerjakan proyek yang dijuluki oleh masyarakat sebagai “lampu pocong”.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bobby Nasution menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Medan.

“Dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) diminta untuk melakukan penagihan secara menyeluruh,” ucapnya.

Bobby Nasution menambahkan bahwa proyek ini dianggap gagal dan tidak ada yang bisa dilakukan untuk memperbaikinya.

BACA JUGA:  Partai Gerindra Kehilangan Suara Di Medan Timur, KPU Bantah Dalil Partai Gerindra Karena Saksi Pemohon Tidak Ada Keberatan

Oleh karena itu, semua uang yang telah dikeluarkan dari APBD harus dikembalikan.

Meskipun proyek ini awalnya ditangani oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Bobby Nasution mengatakan bahwa sekarang proyek ini ditangani oleh Dinas (SDABMBK). Oleh karena itu, Dinas (SDABMBK) harus melakukan penagihan kepada pelaksana pekerjaan.

Menurut Bobby Nasution, jumlah uang yang harus dikembalikan oleh pelaksana pekerjaan sebesar Rp21 miliar.

“Total anggaran pengerjaan proyek ini adalah Rp25 miliar, dan uang sebesar Rp21 miliar lebih telah dibayarkan kepada pihak ketiga. Uang sebesar Rp21 miliar harus dikembalikan karena proyek ini dianggap gagal,” jelasnya.

Bobby Nasution juga menyebutkan bahwa bangunan-bangunan yang telah terpasang harus dibongkar oleh pemiliknya.

BACA JUGA:  Soal Dugaan Penyalahgunaan DD Desa Pematang Kuala, LPKH Sergai Ajak Hormati Keputusan Inspektorat

Meskipun bangunan-bangunan itu belum diserahkan kepada Pemko Medan, pemilik harus membongkarnya sendiri karena ada material di dalamnya.

Di sisi lain, Bobby Nasution berharap Inspektorat dapat melihat lebih jauh lagi perencanaan proyek ini.

Hal ini untuk memastikan agar proyek-proyek di masa depan dapat berjalan dengan baik dan tidak mengalami kegagalan seperti proyek lampu jalan ini.