MEDAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara I menutup rangkaian Pekan Sita Serentak yang digelar selama 14–18 Juli 2025 dengan hasil signifikan.
Sebanyak 31 aset milik 22 Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak senilai total Rp18,6 miliar resmi disita oleh petugas.
Dalam keterangannya pada Selasa (22/7), Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menyebut penegakan hukum ini merupakan langkah intensifikasi penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara dari piutang pajak yang belum tertagih.
“Kami mengapresiasi sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran kegiatan Pekan Sita Serentak tahun ini,” ujar Arridel.
Disita: Truk, Mobil hingga Excavator
Operasi penegakan ini melibatkan 19 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Sumut I.
Hasilnya, berbagai aset bergerak seperti truk, mobil, dan alat berat excavator berhasil diamankan.
Nilai estimasi total dari aset yang disita mencapai Rp2,8 miliar. Semua barang bukti kini tengah diproses registrasinya sebagai aset sitaan oleh unit pengelola aset DJP.
Siap Lelang Jika Tetap Membandel
Jika para penunggak pajak tetap tidak melunasi utangnya, DJP menyatakan akan melanjutkan proses penagihan melalui mekanisme lelang.
Proses tersebut akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan melalui platform resmi (https://lelang.go.id).
“Penegakan hukum seperti ini adalah upaya terakhir yang kami tempuh. Kami selalu mendahulukan pendekatan persuasif. Namun jika tidak ada itikad baik dari WP, maka langkah hukum tetap akan dijalankan,” tegas Arridel.
Imbauan untuk Wajib Pajak
DJP kembali mengingatkan para wajib pajak agar tidak menunda kewajiban perpajakan dan terus menjaga kepatuhan. Pekan Sita Serentak menjadi sinyal bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan bila pendekatan persuasif tidak diindahkan. (Son)













