SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

31 Aset Disita, DJP Sumut I Tindak Tegas Penunggak Pajak Rp18,6 Miliar

×

31 Aset Disita, DJP Sumut I Tindak Tegas Penunggak Pajak Rp18,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara I menutup rangkaian Pekan Sita Serentak yang digelar selama 14–18 Juli 2025 dengan hasil signifikan.

Sebanyak 31 aset milik 22 Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak senilai total Rp18,6 miliar resmi disita oleh petugas.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam keterangannya pada Selasa (22/7), Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menyebut penegakan hukum ini merupakan langkah intensifikasi penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara dari piutang pajak yang belum tertagih.

“Kami mengapresiasi sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran kegiatan Pekan Sita Serentak tahun ini,” ujar Arridel.

BACA JUGA:  Forwatun Gelar Rapat Bulanan, Perkuat Soliditas Wartawan Medan Tuntungan

Disita: Truk, Mobil hingga Excavator

Operasi penegakan ini melibatkan 19 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Sumut I.

Hasilnya, berbagai aset bergerak seperti truk, mobil, dan alat berat excavator berhasil diamankan.

Nilai estimasi total dari aset yang disita mencapai Rp2,8 miliar. Semua barang bukti kini tengah diproses registrasinya sebagai aset sitaan oleh unit pengelola aset DJP.

Siap Lelang Jika Tetap Membandel

Jika para penunggak pajak tetap tidak melunasi utangnya, DJP menyatakan akan melanjutkan proses penagihan melalui mekanisme lelang.

Proses tersebut akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan melalui platform resmi (https://lelang.go.id).

BACA JUGA:  Tingkatkan Keterampilan dalam Menghadapi Bencana, BPBD Kota Medan Gelar Sosialisasi Tatap Muka Dengan Penduduk Rawan Bencana

“Penegakan hukum seperti ini adalah upaya terakhir yang kami tempuh. Kami selalu mendahulukan pendekatan persuasif. Namun jika tidak ada itikad baik dari WP, maka langkah hukum tetap akan dijalankan,” tegas Arridel.

Imbauan untuk Wajib Pajak

DJP kembali mengingatkan para wajib pajak agar tidak menunda kewajiban perpajakan dan terus menjaga kepatuhan. Pekan Sita Serentak menjadi sinyal bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan bila pendekatan persuasif tidak diindahkan. (Son)