SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSNASIONAL

27 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi: Pengungkapan Terbesar 2024

×

27 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi: Pengungkapan Terbesar 2024

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap pelaku utama dalam dunia narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Senin (29/1).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan data yang diterima pada Rabu (31/1), pelaku utama yang berhasil ditangkap diidentifikasi sebagai FRLG (35), seorang penduduk Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan ini dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkoba oleh seseorang.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa FRLG berhasil ditangkap saat sedang berkendara sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Melati Raya.

BACA JUGA:  Menang Banding Kasus Jual Beli Tanah, Herly Lapor Penipuan ke Polda Sumut

Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan, termasuk sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat total 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir yang disimpan di dalam tas ransel di dalam kamar.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.

“Pelaku kini telah diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya.