SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

123 PNS Formasi 2019 dan 2021 Diambil Sumpah, Ini Pesan Sekdakab Asahan

×

123 PNS Formasi 2019 dan 2021 Diambil Sumpah, Ini Pesan Sekdakab Asahan

Sebarkan artikel ini
Foto : istimewa

MAWARTANEWS.com, ASAHAN |

Sebanyak 123 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi 2019 dan 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahah diambil sumpah/janjinya, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (20/03/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengambilan sumpah/janji ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan John Hardi Nasution.

Asnawati Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan melaporkan, pengambilan sumpah/janji PNS ini berdasarkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Adapun tujuan dari pengambilan sumpah/janji ini adalah, agar para PNS yang baru diangkat menaati keharusan, dan tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Asnawati.

BACA JUGA:  Sekdakab Asahan Buka In House Training Validasi Metode Pengujian Kimia Dinas Lingkungan Hidup

Selanjutnya ia melaporkan, dari 123 orang PNS yang diambil sumpah/janjinya, ada 17 orang PNS Formasi 2021 yang baru menerima petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PNS.

“Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-29.1.5.2 Tanggal 27 Februari 2023 Tentang Pengangkatan PNS,” ungkapnya.

Sementara itu Sekda Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution menekankan kepada 123 PNS yang telah diambil sumpah/janjinya, untuk tidak berniat pindah atau mutasi, baik itu keluar dari Kabupaten Asahan maupun pindah antar Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

“Apabila kalian mengingkari pernyataan dimaksud, maka kalian akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku”, tegas John Hardi Nasution.

BACA JUGA:  Sesmenpora RI Ambil Sumpah 11 PNS di Kemenpora

Lebih lanjut ia mengingatkan, sebagai seorang PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, saudara harus mampu menerapkan nilai dasar core value “berakhlak” yaitu berorietasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

“Oleh sebab itu diharapkan, apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah/janji dapat saudara hayati, pahami dan dilaksanakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ungkapnya. (*)