NASIONAL

Sultan Hamid II Atau Syarif Abdul Hamid Alkadrie Perancang Lambang Negara RI Burung Garuda Pancasila

×

Sultan Hamid II Atau Syarif Abdul Hamid Alkadrie Perancang Lambang Negara RI Burung Garuda Pancasila

Sebarkan artikel ini

Catatan : Roy Fachraby Ginting

(Dosen Pancasila Universitas Sumatera Utara)

Saat ini, banyak generasi muda kaum milineal yang belum tahu siapa Sultan Hamid II yang lahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, (12 Juli 1913 – 30 Maret 1978) adalah putra sulung Sultan Pontianak ke-6, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie, adalah perancang Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila.

Ketika beliau menjabat sebagai Menteri Negara Zonder Portofolio dan selama jabatan menteri negara itu pula dia ditugaskan oleh Presiden Soekarno merencanakan, merancang, dan merumuskan gambar lambang negara Republik Indonesia.

Pada tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Portofolio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M. A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan R.M. Ngabehi Poerbatjaraka sebagai anggota.

Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.

Selanjutnya, pemerintah melakukan Sidang Kabinet dan menegaskan Menteri Priyono untuk melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M. Yamin.

BACA JUGA:  Tip Off Laga Pembuka IBL 2024, Menpora Dito Apresiasi IBL 2024 Banyak Lakukan Terobosan

Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari dan menampakkan pengaruh Jepang.

Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara Sultan Hamid II, Soekarno, dan Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Terjadi kesepakatan mereka bertiga, mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Pada tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno.

Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk rajawali yang menjadi Garuda Pancasila dan disingkat Garuda Pancasila.

Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Mohammad Hatta sebagai perdana menteri.

Rancangan lambang negara Garuda Pancasila karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS yang pada waktu itu, gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih “gundul” dan “’tidak berjambul”’ seperti bentuk sekarang ini.

BACA JUGA:  Gubsu dan Badan Otorita Agar Segera Tuntaskan Penanggulangan Ikan Red Devil di Danau Toba

Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara Garuda Pancasila kepada khalayak umum di Hotel Des Indes, Jakarta pada tanggal 15 Februari 1950.

Penyempurnaan kembali lambang negara itu terus diupayakan. Kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul” dilakukan.

Perubahan itu di lakukan dengan merubah bentuk cakar kaki yang mencengkram pita dari semula menghadap ke belakang menjadi menghadap ke depan juga diperbaiki, atas masukan Presiden Soekarno.

Tanggal 20 Maret 1950, bentuk akhir gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk akhir rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II yang dipergunakan secara resmi sampai saat ini.

Lambang negara Garuda Pancasila yang dibuat Sultan Hamid II, pada tahun 2016 telah sah diakui sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional pada 26 Agustus 2016.