NASIONAL

PPN PMSE Terkini: 163 Pemungut dan Rp. 17,46 Triliun Hasil Pungutan

×

PPN PMSE Terkini: 163 Pemungut dan Rp. 17,46 Triliun Hasil Pungutan

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, JAKARTA |

Sampai dengan Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dan dua pencabutan pemungut PPN PMSE.
Penunjukan di bulan Januari 2024:
1. Sandbox Interactive GmbH
2. Zwift, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp17,46 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4
miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

BACA JUGA:  Hati-hati Soal Penipuan Pajak, Ini Kata DJP

Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan Januari pemerintah juga melakukan
pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

BACA JUGA:  Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat
ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (*)

  • pastigacor88 slot pulsa slot gacor ijp88 taxi338 slot dana slot dana slot pulsa slot pulsa casino online slot dana slot dana slot gacor 2025 slot dana slot dana slot dana slot gacor terbaru slot toto slot gacor hari ini slot pulsa slot pulsa sbobet slot gacor terpercaya slot 400 slot pulsa slot gacor maxwin slot gacor slot dana slot gacor slot gacor terbaik slot pulsa