Deli Serdang (MAWARTA) – Aparat Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap dua pelaku yang beraksi di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban M Fauzan Ramadhan Lubis (40), warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 21, Dusun III Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Saat itu korban hendak berangkat bekerja dan mengeluarkan sepeda motor miliknya dari dalam rumah. Kendaraan tersebut kemudian diparkirkan di depan pintu rumah.
Namun ketika korban kembali masuk untuk bersiap, saksi Vina Elvira mendengar suara helm terjatuh dari arah depan rumah.
Ketika saksi keluar untuk mengecek, ia melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor milik korban. Saksi spontan berteriak “maling”, sehingga korban bergegas keluar rumah dan mencoba mengejar pelaku.
Sayangnya pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Hotman Barus langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial RR (22) pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kembali mengamankan pelaku lainnya berinisial G (19) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sei Belumai, Dusun I Desa Tanjung Morawa A.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi BK 5141 FW milik korban.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa Jonni H Damanik menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sri)













