KRIMINAL

Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Delitua, Kaki Pelaku Ditembak

×

Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Delitua, Kaki Pelaku Ditembak

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polrestabes Medan. (Foto : Adi)

MEDAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pelaku pemerkosaan berinisial MRL (21).

Pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan saat akan diamankan. Kini, ia ditahan di Unit PPA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berkenalan Lewat Facebook, Berakhir di Rumah Kosong

Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban, seorang perempuan berinisial S (18), melalui media sosial Facebook.

Setelah saling berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di kawasan Delitua. Namun, pertemuan tersebut berujung tragis.

Pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong di wilayah hukum Delitua. Di tempat itu, MRL merusak kehormatan korban dengan melakukan kekerasan seksual pada bagian kemaluan dan dubur.

BACA JUGA:  Ketua GIAN Sumut Soroti Peredaran Narkoba di Jalan Jermal XV

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban di kawasan Jalan Jamin Ginting, dekat Pajak USU.

Korban yang dalam keadaan linglung ditemukan oleh warga yang kemudian melapor ke Polsek Medan Baru.

Petugas segera mengamankan korban dan mendengarkan keterangannya. Korban mengaku telah diperkosa oleh MRL di rumah kosong tersebut.

Pelaku Ditangkap, Sempat Melawan

Setelah menerima laporan korban, petugas Polrestabes Medan langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (20/11/2024) siang.

Saat penangkapan, MRL melakukan perlawanan sehingga petugas menembak salah satu kakinya untuk melumpuhkannya.

Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku pemerkosaan kita tahan kemarin siang,” ujarnya pada Kamis (21/11/2024).

BACA JUGA:  Berangkatkan Orang Jadi TKI Ilegal Ke Malaysia Pria Di Kutalimbaru Ditangkap

Iptu Dearma juga menjelaskan bahwa aksi pemerkosaan terjadi di wilayah hukum Delitua dengan modus perkenalan melalui Facebook. “Untuk informasi lebih lanjut, bisa langsung ke Kasi Humas,” tambahnya.

Penegakan Hukum Tegas

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi di media sosial, terutama bagi kaum muda.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.

Dengan penangkapan ini, diharapkan pelaku menerima hukuman yang setimpal, dan proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan seksual yang meresahkan masyarakat. (Son)