BANDUNG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tengah berlangsung.
Program ini merupakan inisiatif dari Pejabat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024.
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, tanpa dibebani pokok maupun denda pajak tahun-tahun sebelumnya. Pembayaran dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Barat.
“Ayo sobat juga, segera bayar pajak kendaraan kalian,” ajak Brigadir Polisi Nola, personel Ditlantas Polda Jabar, dalam video yang diunggah akun Instagram resmi @rtmcpoldajabar pada Jumat malam (16/5/2025).
Nola menambahkan, program pemutihan ini berlaku hingga 30 Juni 2025 dan mencakup transmisi pokok serta denda tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Manfaatkan program ini di Samsat Kota Bandung maupun di Samsat lainnya se-Jawa Barat. Pembayaran berlaku untuk periode 20 Maret s/d 30 Juni 2025,” tutupnya. (Sugiyanto)