SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Diskusi SPRI Soroti Alih Fungsi Lahan dan Data Subsidi Petani yang Dinilai Bermasalah

×

Diskusi SPRI Soroti Alih Fungsi Lahan dan Data Subsidi Petani yang Dinilai Bermasalah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (MAWARTA) – Persoalan alih fungsi lahan pertanian produktif dan ketepatan sasaran bantuan pertanian menjadi sorotan dalam Diskusi Media 2026 bertajuk “Menjaga Ketahanan dan Swasembada Pangan di Tengah Krisis Global” yang digelar DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Minggu (20/9/2026).

Diskusi berlangsung di Rarampa Resto & Bar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan menghadirkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI periode 2022–2024, Jan S. Maringka, serta praktisi dan pionir pertanian nasional Andi Undru Mario.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam diskusi tersebut, Jan menyoroti penyusutan lahan sawah produktif di sejumlah wilayah Pantai Utara Jawa yang menurutnya tergerus pembangunan infrastruktur, kawasan industri dan permukiman.

Ia juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menurut Jan, penegakan sanksi terhadap alih fungsi lahan masih menghadapi persoalan di tingkat daerah.

BACA JUGA:  Bupati Karo Ikuti Rakor Pemutakhiran R3P Bersama Menko PMK

Jan menyebut dari sekitar 600 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar sepertiga yang telah memiliki Peraturan Daerah terkait LP2B. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya menjaga ketersediaan lahan produksi pangan.

“Aturan sanksi pidana dan kurungan alih fungsi lahan seolah hanya menjadi kertas kaku yang tidak pernah dieksekusi,” ujar Jan.

Menurut Jan, DPRD dan masyarakat juga perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Selain persoalan lahan, Jan menyoroti distribusi subsidi dan bantuan pertanian yang menurutnya belum sepenuhnya berbasis data petani serta lahan yang benar-benar dikelola.

Ia mendorong sistem pendataan penerima bantuan dilakukan secara digital dan diverifikasi menggunakan basis by name, by address, and by land, sehingga bantuan dapat diarahkan kepada petani yang memiliki atau menggarap lahan pertanian.

Praktisi dan pionir pertanian nasional Andi Undru Mario juga menilai persoalan ketepatan sasaran bantuan masih dirasakan petani kecil di tingkat akar rumput.

BACA JUGA:  ​Bima Arya Lantik Bobby Nasution Jadi Ketua Komwil I APEKSI​

Menurut Andi, sistem pendataan dan mekanisme penyaluran bantuan perlu dibenahi agar program pemerintah dapat diterima petani yang menjadi sasaran.

“Bantuan dan subsidi sering lebih banyak dinikmati oleh oknum pengurus kelompok tani daripada petani kecil yang benar-benar memeras keringat menggarap lahan,” ujar Andi.

Diskusi tersebut kemudian mendorong adanya penguatan koordinasi antara kementerian terkait, aparat penegak hukum, DPRD dan pemerintah daerah dalam perlindungan lahan pertanian serta pembenahan data penerima bantuan.

Para narasumber juga mendorong transparansi dan verifikasi data penerima subsidi sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah berbagai tantangan ekonomi dan global. (*)