KARO (MAWARTA) – Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Karo dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Karo, Senin (6/7/2026).
Ketiga Ranperda tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan.
Dalam pidatonya, Bupati Antonius Ginting menegaskan bahwa dunia usaha memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, tidak hanya sebagai penggerak ekonomi tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan lingkungan.
“Dunia usaha tidak hanya menjadi pelaku ekonomi, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan sosial dan lingkungan. Ketahanan pangan merupakan aspek penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Karo di hadapan peserta rapat.
Ia berharap pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat berjalan secara konstruktif melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Karo dan DPRD Kabupaten Karo sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, serta mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang baik akan menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta memperkuat ketahanan pangan dan tanggung jawab sosial dunia usaha di Kabupaten Karo.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Komandan Batalyon Infanteri 125/Simbisa, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, para staf ahli, asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur BUMD, serta undangan lainnya. (Hasan)















