MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Medan Johor.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 7 September 2024, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial RN (21), yang diketahui terlibat dalam beberapa aksi kejahatan.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Medan Kota, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Reskrim.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang selama ini menyelidiki sejumlah laporan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Delitua,” ujar Kompol Dedy Dharma dalam keterangannya kepada Mawartanews.com, Selasa (10/9/2024).
Kronologi Kejadian
Kejahatan yang dilakukan RN terjadi pada dua waktu berbeda. Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di depan Komplek PLN, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Korban, Gunawan Bakti (46), diserang oleh tiga orang pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Pelaku memepet korban dan menendangnya hingga terjatuh dari sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam, memaksa menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Kasus kedua terjadi pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di depan Asrama Haji, Jalan A.H Nasution. Korban, Banu Wira Baskara (30), seorang ustadz dan ojek online, dipepet oleh empat orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
Para pelaku sempat mencabut kunci motor korban, namun saat korban melawan, pelaku lainnya mengancam dengan parang. Pelaku akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
Setelah kedua korban melaporkan kejadian ini, Polsek Delitua segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama, RN.
Proses Penangkapan
Menurut Kompol Dedy Dharma, penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan RN di Jalan Brigjen Katamso.
“Kami berhasil menangkap pelaku setelah dilakukan pengintaian di lokasi. Saat pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lain, RN sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Anggota kami akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku,” jelasnya.
Setelah penangkapan, pelaku segera dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis dan selanjutnya dibawa ke Polsek Delitua guna proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 parang,
– 1 jaket hoodie hitam,
– 1 topi coklat merk Adidas,
– 1 kunci T,
– 1 HP merk Infinix hitam.
Pengembangan Kasus
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa RN telah terlibat dalam sejumlah aksi curas lainnya di wilayah Medan Johor, termasuk kejadian di Jalan Brigjen Zein Hamid pada 12 Juni 2024, 16 Juli 2024, 16 Agustus 2024, 22 Agustus 2024, dan 27 Agustus 2024.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam beberapa kasus ini,” tambah Kompol Dedy Dharma.
Korban, Gunawan Bakti dan Banu Wira Baskara, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Delitua atas keberhasilan mereka dalam menangkap pelaku dan berharap agar pelaku lainnya segera tertangkap. (Tison)